Digital Praktikum Hukum merupakan platform pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktikum hukum melalui lingkungan digital.
Melalui Simulator E-Court, peserta dapat mempelajari berbagai tahapan persidangan, menjalankan peran tertentu, mengikuti agenda simulasi, mengelola dokumen pembelajaran, serta mengikuti proses penilaian.
Pelajari LayananSimulasi tahapan persidangan secara digital.
Peserta menjalankan peran dalam skenario simulasi.
Pengelolaan dokumen dalam lingkungan pembelajaran.
Evaluasi kegiatan praktikum peserta.
Berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan Digital Praktikum Hukum dan simulasi persidangan.
Jalankan simulasi persidangan berdasarkan skenario pembelajaran yang tersedia.
Pelajari pengelolaan data perkara dan dokumen dalam lingkungan simulasi.
Ikuti tahapan dan agenda persidangan sesuai dengan skenario praktikum.
Peserta dapat menjalankan berbagai peran sesuai kebutuhan skenario persidangan.
Dosen dapat melakukan evaluasi terhadap aktivitas peserta selama simulasi.
Hasil kegiatan dan penilaian dapat direkap sebagai laporan praktikum.
Peserta mengikuti tahapan pembelajaran dari pemilihan skenario hingga hasil penilaian.
Syarat dan ketentuan ini menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menggunakan platform Digital Praktikum Hukum sebagai media pembelajaran dan simulasi persidangan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU.
Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing) dan modul pemanggilan secara elektronik (E-Pgl).
Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan menggunakan aplikasi untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan secara perdata.
Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
Pengguna Terdaftar dilarang melakukan kegiatan apa pun yang dapat membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung, atau data yang tersimpan di dalamnya.
Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi E-Court.
Pengguna Terdaftar dilarang menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagikan username dan password akses ke aplikasi E-Court kepada orang lain.
Seluruh transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul di bawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan di luar hari dan jam kerja resmi pengadilan akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.
Dengan menggunakan Simulator E-Court, peserta dianggap telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi sebagai bagian dari kegiatan Digital Praktikum Hukum.
Mengenal personel, peralatan, tata ruang, serta dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.
Memimpin jalannya persidangan, mengatur ketertiban, dan membacakan putusan.
Mengamati, memberikan pertimbangan hukum, dan mendampingi Hakim Ketua.
Mencatat seluruh proses, pernyataan, dan dinamika persidangan ke dalam Berita Acara Persidangan (BAP), serta mengadministrasikan berkas perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, mengajukan pembuktian, tuntutan (requisitoir), dan mengeksekusi putusan.
Penggugat (atau Kuasa Hukumnya) yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat.
Pihak yang membela hak-hak hukumnya di persidangan.
Pihak yang dihadirkan untuk memberikan keterangan guna pembuktian perkara.
Membantu mengamankan ruang sidang, memanggil para pihak masuk ke ruang sidang, dan menyerahkan alat bukti ke meja majelis hakim.
Alat pimpinan sidang untuk membuka, mengskorskan, menunda, dan menutup persidangan serta mengesahkan putusan.
Berada di posisi paling depan/tinggi (pusat perhatian).
Berada di samping kanan/belakang majelis hakim.
Berada di sisi kanan majelis hakim.
Berada di sisi kiri majelis hakim.
Berada di tengah ruang sidang, menghadap Majelis Hakim.
Wajib ada pada pengadilan modern untuk merekam jalannya persidangan sebagai transparansi dan dokumentasi resmi.
Digunakan saat pengambilan sumpah saksi atau ahli sebelum memberikan keterangan.
Kumpulan dokumen penyidikan dari kepolisian/kejaksaan atau berkas gugatan dari penggugat.
Surat penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan.
Bukti sah bahwa para pihak telah dipanggil secara resmi untuk hadir.
Berkas dasar pemeriksaaan perkara.
Catatan otentik yang disusun Panitera Pengganti mengenai seluruh proses hukum yang terjadi selama sidang.
Berkas pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Peserta mengikuti tahapan pembelajaran dari pemilihan skenario hingga hasil penilaian.
Pilih skenario persidangan yang tersedia.
Login ke dalam platform praktikum.
Peserta memperoleh peran sesuai skenario.
Jalankan aktivitas persidangan sesuai tahapan.
Aktivitas peserta dievaluasi.
Peserta melihat hasil kegiatan praktikum.
Simulator dapat dikembangkan untuk berbagai lingkungan peradilan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Lingkungan simulasi untuk mempelajari proses persidangan pada peradilan umum.
Lihat SimulatorLingkungan simulasi pembelajaran proses persidangan pada peradilan agama.
Lihat SimulatorHubungi pengelola Digital Praktikum Hukum untuk mendapatkan informasi mengenai praktikum, simulator, keanggotaan, dan penggunaan platform.
info@digitalpraktikumhukum.id
Hubungi pengelola platform.
Pelajari proses persidangan melalui pengalaman simulasi yang interaktif.
Mulai Sekarang