Tentang Simulator

Mengenal Digital Praktikum Hukum

Digital Praktikum Hukum merupakan platform pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktikum hukum melalui lingkungan digital.

Melalui Simulator E-Court, peserta dapat mempelajari berbagai tahapan persidangan, menjalankan peran tertentu, mengikuti agenda simulasi, mengelola dokumen pembelajaran, serta mengikuti proses penilaian.

Pelajari Layanan
Persidangan

Simulasi tahapan persidangan secara digital.

Role Play

Peserta menjalankan peran dalam skenario simulasi.

Dokumen

Pengelolaan dokumen dalam lingkungan pembelajaran.

Penilaian

Evaluasi kegiatan praktikum peserta.

Layanan

Fitur Pembelajaran

Berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan Digital Praktikum Hukum dan simulasi persidangan.

Simulasi Persidangan

Jalankan simulasi persidangan berdasarkan skenario pembelajaran yang tersedia.

Manajemen Perkara

Pelajari pengelolaan data perkara dan dokumen dalam lingkungan simulasi.

Agenda Persidangan

Ikuti tahapan dan agenda persidangan sesuai dengan skenario praktikum.

Role Play

Peserta dapat menjalankan berbagai peran sesuai kebutuhan skenario persidangan.

Penilaian Praktikum

Dosen dapat melakukan evaluasi terhadap aktivitas peserta selama simulasi.

Laporan Praktikum

Hasil kegiatan dan penilaian dapat direkap sebagai laporan praktikum.

peraturan

Syarat & Ketentuan

Peserta mengikuti tahapan pembelajaran dari pemilihan skenario hingga hasil penilaian.

Ketentuan Penggunaan Simulator E-Court

Syarat dan ketentuan ini menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menggunakan platform Digital Praktikum Hukum sebagai media pembelajaran dan simulasi persidangan.

01
Peserta

Ketentuan ini berlaku untuk semua Mahasiswa/i Fakultas Hukum UMSU.

02
Modul E-Court

Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing) dan modul pemanggilan secara elektronik (E-Pgl).

03
Tujuan Penggunaan

Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan menggunakan aplikasi untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan secara perdata.

04
Tanggung Jawab Akun

Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.

05
Keamanan Sistem

Pengguna Terdaftar dilarang melakukan kegiatan apa pun yang dapat membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung, atau data yang tersimpan di dalamnya.

06
Etika Komunikasi

Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi E-Court.

07
Penggunaan yang Sah

Pengguna Terdaftar dilarang menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.

08
Keamanan Username dan Password

Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagikan username dan password akses ke aplikasi E-Court kepada orang lain.

09
Hari dan Jam Kerja

Seluruh transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul di bawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan di luar hari dan jam kerja resmi pengadilan akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.

Perhatian

Dengan menggunakan Simulator E-Court, peserta dianggap telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi sebagai bagian dari kegiatan Digital Praktikum Hukum.

Sistem Peradilan

Perangkat Persidangan

Mengenal personel, peralatan, tata ruang, serta dokumen yang digunakan dalam proses persidangan.

01

Personel / Pihak-Pihak dalam Persidangan

Majelis Hakim

Hakim Ketua

Memimpin jalannya persidangan, mengatur ketertiban, dan membacakan putusan.

Hakim Anggota

Mengamati, memberikan pertimbangan hukum, dan mendampingi Hakim Ketua.

Panitera Pengganti

Mencatat seluruh proses, pernyataan, dan dinamika persidangan ke dalam Berita Acara Persidangan (BAP), serta mengadministrasikan berkas perkara.

Penuntut Umum / Jaksa atau Penggugat

Pidana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, mengajukan pembuktian, tuntutan (requisitoir), dan mengeksekusi putusan.

Perdata

Penggugat (atau Kuasa Hukumnya) yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat.

Terdakwa & Penasihat Hukum / Tergugat & Kuasa Hukum

Pihak yang membela hak-hak hukumnya di persidangan.

Saksi dan Ahli

Pihak yang dihadirkan untuk memberikan keterangan guna pembuktian perkara.

Petugas Keamanan / Petugas Ruang Sidang (Bailiff)

Membantu mengamankan ruang sidang, memanggil para pihak masuk ke ruang sidang, dan menyerahkan alat bukti ke meja majelis hakim.

02

Peralatan & Tata Ruang Fisik

Palu Hakim

Alat pimpinan sidang untuk membuka, mengskorskan, menunda, dan menutup persidangan serta mengesahkan putusan.

Meja dan Kursi Utama

Meja Majelis Hakim

Berada di posisi paling depan/tinggi (pusat perhatian).

Meja Panitera

Berada di samping kanan/belakang majelis hakim.

Meja Penuntut Umum/Penggugat

Berada di sisi kanan majelis hakim.

Meja Penasihat Hukum/Tergugat

Berada di sisi kiri majelis hakim.

Kursi Pemeriksaan (Kursi Pesakitan/Saksi)

Berada di tengah ruang sidang, menghadap Majelis Hakim.

Lambang Negara (Garuda Pancasila) & Bendera

  • Lambang Garuda Pancasila terpasang di dinding belakang Majelis Hakim.
  • Bendera Merah Putih dan Bendera Pengayoman/Pengadilan terpasang di samping meja Majelis Hakim.

Alat Perekam Audio-Visual (CCTV/Mic)

Wajib ada pada pengadilan modern untuk merekam jalannya persidangan sebagai transparansi dan dokumentasi resmi.

Kitab Suci

Digunakan saat pengambilan sumpah saksi atau ahli sebelum memberikan keterangan.

03

Berkas dan Dokumen Peradilan

01

Berkas Perkara Utama

Kumpulan dokumen penyidikan dari kepolisian/kejaksaan atau berkas gugatan dari penggugat.

02

Surat Penetapan Hari Sidang (PHS)

Surat penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan.

03

Surat Panggilan Sidang (Relaas)

Bukti sah bahwa para pihak telah dipanggil secara resmi untuk hadir.

04

Surat Dakwaan / Surat Gugatan

Berkas dasar pemeriksaaan perkara.

05

Berita Acara Persidangan (BAP)

Catatan otentik yang disusun Panitera Pengganti mengenai seluruh proses hukum yang terjadi selama sidang.

06

Draf/Naskah Putusan

Berkas pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Tata Cara Persidangan

Makna Ketukan Palu dalam Peradilan

1

1 Kali Ketukan

  • Menerima atau menyerahkan kepemimpinan sidang.
  • Mengesahkan poin kesepakatan/interupsi tertentu.
  • Mengalihkan pemeriksaan saksi/alat bukti.
  • Mencabut skorsing waktu pendek.
2

2 Kali Ketukan

  • Mengorskan (menunda sementara) persidangan (misalnya untuk istirahat, ISOMA, atau musyawarah majelis hakim).
  • Mencabut skorsing waktu panjang.
3

3 Kali Ketukan

  • Membuka persidangan secara resmi.
  • Menutup persidangan secara resmi.
  • Membacakan amar Putusan Akhir.
Proses Pembelajaran

Bagaimana Simulator Bekerja?

Peserta mengikuti tahapan pembelajaran dari pemilihan skenario hingga hasil penilaian.

01
Pilih Skenario

Pilih skenario persidangan yang tersedia.

02
Masuk

Login ke dalam platform praktikum.

03
Dapatkan Peran

Peserta memperoleh peran sesuai skenario.

04
Ikuti Persidangan

Jalankan aktivitas persidangan sesuai tahapan.

05
Penilaian

Aktivitas peserta dievaluasi.

06
Hasil

Peserta melihat hasil kegiatan praktikum.

Peta Simulator

Pilih Lingkungan Peradilan

Simulator dapat dikembangkan untuk berbagai lingkungan peradilan sesuai kebutuhan pembelajaran.

Peradilan Umum

Lingkungan simulasi untuk mempelajari proses persidangan pada peradilan umum.

Lihat Simulator

Peradilan Agama

Lingkungan simulasi pembelajaran proses persidangan pada peradilan agama.

Lihat Simulator

Peradilan TUN

Lingkungan simulasi pembelajaran Peradilan Tata Usaha Negara.

Lihat Simulator
Keanggotaan

Bergabung dengan Digital Praktikum Hukum

Buat akun untuk mengikuti kegiatan praktikum, mendapatkan skenario simulasi, menjalankan peran persidangan, dan melihat hasil pembelajaran.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Simulator E-Court merupakan lingkungan pembelajaran digital yang dirancang untuk membantu peserta memahami proses persidangan melalui simulasi.

Tidak. Platform ini ditujukan untuk pembelajaran dan praktikum hukum dalam lingkungan simulasi.

Platform dapat digunakan oleh mahasiswa, dosen, dan peserta praktikum yang telah terdaftar.

Dalam skenario tertentu peserta dapat memperoleh peran seperti hakim, panitera, advokat, penggugat, tergugat, atau peran lain sesuai kebutuhan simulasi.

Ya. Sistem dapat menyediakan mekanisme penilaian aktivitas peserta berdasarkan skenario dan tahapan praktikum.
Hubungi Kami

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi pengelola Digital Praktikum Hukum untuk mendapatkan informasi mengenai praktikum, simulator, keanggotaan, dan penggunaan platform.

Email

info@digitalpraktikumhukum.id

WhatsApp

Hubungi pengelola platform.

Siap Memulai Praktikum Hukum Digital?

Pelajari proses persidangan melalui pengalaman simulasi yang interaktif.

Mulai Sekarang